MenurutC.F Strong dalam bukunya A History of Modern Political Constitution (1963:84), negara kesatuan adalah bentuk negara yang wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional. Kekuasaan negara dipegang oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tetap TeoriPemisahan dan Pembagian Kekuasan Negara. Pemisahan atau pembagian kekuasaan berarti kekuasaan negara terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organnya maupun mengenai fungsinya yang secara tidak langsung berjalan dalam suatu sistem yang terstruktur. Berbeda dengan mekanisme pemisahan kekuasaan, di dalam mekanisme pembagian Indonesiaadalah negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machstaats) sebagaimana tertuang dalam bunyi UUD 1945 pasal 1 ayat (3) bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, maka menjadi suatu kewajiban bahwa setiap penyelenggaraan negara dan pemerintahannya selalu berdasarkan pada peraturan perundang-undangan. Dengandemikian setalah mempelajari modul 4 ini pembaca diharapkan dapat memahami perkembangan konsep dan implementasi desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia mulai dari: 1. Masa penjajahan (Belanda dan Jepang), 2. Masa Orde Lama yaitu; a) masa revolusi kemerdekaan (1945 - 1949), b) masa demokrasi liberal (1950 - 1959), c) masa . Perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia menjadi cerminan keberhasilan pemerintah pusat dalam menyejahterakan Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentang dari Sabang hingga Merauke. Berbagai macam suku, ras, dan kebudayaan menjadi warna tersendiri bagi Indonesia. Keberagaman tersebut ada dan melekat pada setiap daerah. Bayangkan jika jumlah penduduk pada setiap daerah meningkat setiap tahunnya. Pasti akan sangat sulit bagi pemerintah pusat untuk menjamin kesejahteraan setiap warganya bukan? Tentunya, hal tersebuat sangat mustahil jika kesejahteraan warga Negara Indonesia bisa diperoleh hanya dari pemerintah pusat saja. Oleh karena itu, pemerintah pusat memberikan sebagian kewenangannya pada pemerintah daerah. Apa Itu Pemerintahan Daerah?Landasan Hukum Bagi Penyelenggaraan Pemerintahan DaerahSusunan Pemerintahan Daerah Dan Kewenangannya1. UU RI No. 1 Tahun 19452. UU RI No. 22 Tahun 19483. UU RI No. 1 Tahun 19574. Penetapan Presiden No. 6 Tahun 19595. UU No. 18 Tahun 19656. UU RI No. 5 Tahun 19747. UU No. 22 Tahun 19998. UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 8 Tahun 2005, dan UU No. 12 Tahun 2008 Apa Itu Pemerintahan Daerah? Pemerintahan daerah merupakan pengelola kekuasaan Negara yang berada di wilayah daerah, baik itu di Provinsi maupun Kota atau Kabupaten. Segala urusan terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan dilakukan oleh pemerintah daerah serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD. Keberadaan pemerintah daerah ini diatur dalam UUD1945 pasal 18 Ayat 1. Semakin dipertegas dengan adanya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Baca juga Pengertian dan Tugas Wewenang Peradilan Umum Pengadilan Negeri, MA, dll Sama halnya dengan pemerintah pusat, proses penyelenggaraan pemerintahan daerah juga berjalan secara dinamis berlandaskan system dan prinsip Negara Indonesia. Berpegang teguh pada UUD 1945, terlihat dari landasan hukum, susunan pemerintahan serta kewenangan pemerintah daerahnya. Berikut perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia. Landasan Hukum Bagi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Landasan hukum mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah telah berulang kali mengalami perubahan. Tidak bisa dipungkiri bahwasanya perubahan tersebut terjadi secara fluktuatif, sebagai wujud problematika bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam hal ini kondisi politik memegang pengaruh peranan yang cukup besar. Selain itu seluruh perubahan konstitusi NKRI kecuali konstitusi Republik Indonesia Serikat RIS menuntut untuk diterbitkannya Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintah daerah. Setidaknya ada 10 landasan hukum yang mengatur tentang pemerintahan daerah, seperti halnya UU No. 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah UU No. 22 Tahun 1948 UU No. 1 Tahun 1957 Penetapan Presiden No. 6 Tahun 1959 UU No. 18 Tahun 1965 UU No. 5 Tahun 1974 UU No. 22 Tahun 1999 UU No. 32 Tahun 2004 UU No. 8 Tahun 2005 tentang perubahan UU No. 32 Tahun 2004 UU No. 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 Susunan Pemerintahan Daerah Dan Kewenangannya Landasan hukum diatas dijadikan sebagai sumber pedoman bagi pembentukan pemerintahan daerah di Indonesia. Setiap Undang-Undang dideklarasikan mempunyai susunan pemerintahan yang berbeda. Sama halnya dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan dalam mengelola kekuasaan Negara di daerahnya guna mewujudkan tujuan negara. Hal itu diatur dalam peraturan perundang-undnagan. Berikut penjelasannya. 1. UU RI No. 1 Tahun 1945 Susunan pemerintahan daerah Badan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan penjelmaan dari Komite Nasional Daerah. Badan eksekutif daerah yang dipiliholeh Komite Nasional Indonesiabersama dengan dan dipimpin olehkepala daerah dalam menjalankanpemerintahan sehari-hari. Kepala daerah merupakan ketua lembaga legislative di daerah. Kewenangan Membuat peraturan rumah tangga sendiri peraturan daerah selama tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat. Kepala daerah menjalankan urusan pemerintahan pusat di daerah, kecuali urusanurusan yang sudah dijalankan oleh kantor-kantor departemen di daerah. 2. UU RI No. 22 Tahun 1948 Susunan pemerintahan daerah Badan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan penjelmaan dari Komite Nasional Daerah. Badan eksekutif daerah yang dipiliholeh Komite Nasional Indonesiabersama dengan dan dipimpin olehkepala daerah dalam menjalankanpemerintahan sehari-hari. Kepala daerah merupakan ketua lembaga legislative di daerah. Kewenangan Membuat peraturan rumah tangga sendiri peraturan daerah selama tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat. Kepala daerah menjalankan urusan pemerintahan pusat di daerah, kecuali urusanurusan yang sudah dijalankan oleh kantor-kantor departemen di daerah. 3. UU RI No. 1 Tahun 1957 Susunan pemerintahan daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Dewan Perwakilan Daerah DPD Dipilih oleh dan dari anggota DPRD atas dasar perwakilan berimbang dari partai-partai politik dan diketuai oleh kepala daerah ex-officio. Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. DPD dan kepala daerah bertanggung jawab secara kolegial kepada DPRD. Kewenangan Mengatur dan mengurus segala urusan rumah tangganya dalam bentuk perda, kecuali urusan yang oleh undang-undang diserahkan kepada penguasa lain. Mengatur segala urusan yang belum diatur oleh Pemerintah Pusat di daerah tingkat atas. Baca juga Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Indonesia, Peran & Fungsinya 4. Penetapan Presiden No. 6 Tahun 1959 Susunan Pemerintah daerah terdiri dari 2 lembaga, yaitu Kepala Daerah, mencakup Gubernur diangkat dan diberhentikan oleh Presiden bupati/ walikotamadya oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Pengangkatan kepala daerah berasal dari calon yang diajukan dari DPRD yang bersangkutan, dan dapat dimungkinkan dari luar DPRD. Kepala daerah menjadi alat PemerintahPusat sekaligus Pemerintah Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Badan Pemerintah Harian yang diangkat dari calon-calon yang diajukan dari DPRD baik calon dari anggota DPRD maupun dari luar anggota DPRD Dewan Perwakilan RakyatDaerah Gotong Royong DPRD-GR, mencakup Terdiri dari wakil golongangolongan politik dan golongangolongan karya. Anggota DPRD-GR diajukan oleh kepala daerah kepada instansi atasan mereka masingmasing golongan politik dan golongan karya. Kepala daerah secara ex-officioadalah Ketua DPRD-GR bukan anggota. Kewenangan Menyelenggarakan urusan rumah tanggadaerah/otonom di mana kepala daerahbertindak sebagai pemegang eksekutifpelaksanaan urusan tersebut. Menyelenggarakan koordinasi antar- jawatan-jawatanPemerintah Pusat di daerah, dan antarajawatan-jawatan tersebut dengan pemerintah Menjalankan kewenangan lain yang terletakdalam bidang urusan Pemerintah Pusat. 5. UU No. 18 Tahun 1965 Susunan Pemerintah daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD DPRD bertanggung jawab kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah adalah DPRD dan kepala daerah. Komposisi keanggotaan adalah40-75 orang untuk provinsiDaerah Tingkat I, 25-40 oranguntuk kabupaten/kotamadyaDaerah TingkatII, dan 15-25orang untuk kecamatan/kotaprajaDaerah Tingkat III. Kepala daerah, sebagai alat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang dalam menjalankan Pemerintahan sehari-hari dibantu oleh Badan Pemerintah Harian BPH. Kewenangan Daerah memiliki kewenangan dalamurusan otonomi dan tugas pembantuan yangpelaksanaannya dipertanggungjawabkan olehkepala daerah kepada DPRD. Baca juga Subtansi Konsep Hak Asasi Manusia HAM dalam Pancasila 6. UU RI No. 5 Tahun 1974 Susunan pemerintahan daerah Meliputi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kepala Daerah, mencakup Kepala Daerah Tingkat I karena jabatannya adalah kepala wilayah provinsi yang disebut gubernur. Kepala Daerah Tingkat II karena jabatannya adalah kepala wilayah kabupaten/kotamadya yang disebut bupati/walikotamadya. Kewenangan Pemerintah daerah berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. 7. UU No. 22 Tahun 1999 Susunan pemerintahan daerah Kepala daerah provinsi gubernur,kepala daerah kabupaten bupati,kepala daerah kota walikota, camat,dan lurah/kepala desa. Di daerah, dibentuk DPRD sebagaibadan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai badaneksekutif daerah. Pemerintah daerah terdiri ataskepala daerah dan perangkat daerah DPRD berkedudukan sejajar danmenjadi mitra dari pemerintah Dalam menjalankan tugasnya,gubernur bertanggung jawab kepadaDPRD provinsi, bupati dan walikotabertanggung jawab kepada DPRDkabupaten/kota. Kewenangan Kewenangan menjalankan semua urusan pemerintahan kecuali di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama. Kewenangan wajib daerah adalah di bidangpekerjaan umum, kesehatan, pendidikandan kebudayaan, pertanian, perhubungan,industri dan perdagangan, penanaman modal,lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja. Kewenangan provinsi adalah kewenanganotonomyang meliputi kewenangan dalambidangpemerintahan yang bersifat lintaskabupaten dan kota, kewenangan dalam bidangpemerintahan tertentu lainnya, dankewenangan yang tidak atau belum dapatdilaksanakan kabupaten dan kota. 8. UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 8 Tahun 2005, dan UU No. 12 Tahun 2008 Susunan pemerintahan daerah Pemerintahan daerah, terdiri atas Pemerintahan daerah provinsi terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi Pemerintahan daerah kabupaten/ kota terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/ kota dan DPRD kabupaten/ kota Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud di atas terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Kewenangan Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Urusan otonom pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang ditentukan menjadi urusan Pemerintah, yakni politik luar negeri; pertahanan dan keamanan; yustisi; moneter dan fiskal nasional; dan agama. Urusan tugas pembantuan dalam menyelenggarakan urusan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Originally posted 2018-07-05 143220. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas X Semester I BAB IVPenilaian Harian Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Menurut UUD NRI Tahun 1945 A. Pilihlah jawaban yang tepat! 1. Negara A mempunyai program kesehatan masya rakat. Program kesehatan kemudian dilimpahkan kepada pemerintah kota di negara tersebut. Bentuk kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah kota merupakan upaya pelaksanaan . . . . a. Tugas pembantuan b. Pelimpahan tugas c. Otonomi daerah d. Dekonsentrasi e. Desentralisasi 2. Perhatikan uraian berikut! Kehidupan masyarakat di daerah semakin baik dengan dilaksanakannya otonomi daerah. Kebijakan lebih mudah dibuat oleh pemerintah dengan melibatkan rakyat. Selain itu, otonomi daerah telah memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Kesimpulan dari uraian di atas adalah . . . . a. Kehidupan masyarakat di daerah semakin baik b. Otonomi daerah mempunyai pengaruh besar terhadap pemerintah c. Pemerintah akan memberikan akses informasi terus kepada masyarakat d. Otonomi daerah telah memberikan pengaruh positif terhadap masyarakat dan pemerintah e. Masyarakat daerah semakin mengerti proses pembuatan kebijakan daerah dan implemen tasinya 3. Pemerintahan daerah harus mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Hal tersebut menunjukkan pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan prinsip . . . . a. Tanggung jawab b. Nyata c. Penyebaran d. Kesatuan e. Dinamis 4. Perhatikan pernyataan berikut! 1. Pelaksanaan desentralisasi memerlukan biaya yang lebih banyak. 2. Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat. 3. Hubungan harmonis dapat ditingkatkan dan dapat lebih dioptimalkan gairah kerja antura pemerintah pusat dan daerah. 4. Terjadi peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 5. Pelaksanaan desentralisasi dapat mendorong timbulnya fanatisme daerah. Pernyataan yang menunjukkan kelebihan desentralisasi ditunjukkan oleh angka . . . . a. 1, 2, dan 3 b. 1, 3, dan 4 c. 1, 4, dan 5 d. 2, 3, dan 4 e. 3, 4, dan 5 5. Penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia dilaksanakan menurut asas otonomi sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, yaitu . . . . a. Pasal 15 b. Pasal 16 c. Pasal 17 d. Pasal 18 ayat 1 e. Pasal 18 ayat 2 6. Otonomi daerah mendorong pemerintah daerah untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan partisipasi masyarakat serta . . . . a. Meningkatkan peran dan fungsi DPRD b. Meningkatkan partisipasi dan peran pe perangkat daerah c. Menumbuhkan kemakmuran masyarakat setempat d. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan e. Memberdayakan kepala daerah dan pe perangkat daerah otonom lainnya 7. Setiap kepala daerah provinsi berkewajiban memberikan laporan keterangan pertanggung jawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi kepada presiden melalui . . . . a. DPD b. Bupati c. DPRD Provinsi d. DPRD Kabupaten/Kota e. Menteri dalam negeri 8. Perhatikan beberapa bidang berikut! 1. Tata ruang 2. Pendidikan 3. Kebudayaan 4. Landasan hukum pemerintah daerah 5. Tata cara pengisian jabatan dan kedudukan gubernur serta wakil gubernur Kewenangan istimewa yang dimiliki Daerah Istimewa Yogyakarta terdapat pada angka . . . . a. 1, 2, dan 3 b. 1, 3, dan 5 c. 1, 4, dan 5 d. 2, 3, dan 4 c. 3, 4, dan 5 9. Salah satu contoh perangkat daerah, yaitu . . . . a. Lembaga pemerintah b. Sekretaris daerah c. Wali kota d. Gubernur e. Bupati 10. Kepala daerah dalam menjalankan tugas dan wewenang dekonsentrasi harus mempunyai sikap yaitu . . . . a. Mensyukuri amanah yang diberikan b. Melaksanakan wewenang sesuka hati c. Melaksanakan tugas dengan rasa bangga d. Menerima tugas sebagai bentuk tanggung jawab e. Merasa bangga telah mendapatkan ke kepercayaan 11. Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh . . . . a. DPRD b. Presiden c. Menteri dalam negeri d. Menteri sekretariat negara e. Presiden dan menteri dalam negeri 12. DPRD merupakan lembaga legislatif daerah yang mempunyai tugas dan wewenang. Tugas dan wewenang tersebut dapat diidentifikasikan dari kegiatan . . . . a. DPRD dan gubernur merumuskan rancangan peraturan daerah mengenai pengelolaan parkir b. DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBN c. DPRD melakukan pembahasan undang undang bersama bupati d. DPRD melakukan perubahan terhadap undang-undang e. DPRD memberikan laporan kerja kepada gubernur setiap tahun 13. Kebijakan moneter termasuk urusan pemerintah pusat karena dampak yang ditimbulkan bersifat nasional. Hal ini sesuai pembagian urusan pemerintah berdasarkan kriteria . . . . a. Efisiensi b. Efektivitas c. Internalisasi d. Eksternalitas e. Akuntabilitas 14. Urusan pemerintah daerah yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah dikenal sebagai urusan . . . . a. Istimewa b. Khusus c. Pilihan d. Pokok e. Wajib 15. Konsekuensi logis ketentuan pasal 18 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 adalah adanya pembagian pemerintah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menjalankan seluruh urusan pemerintahan di daerah. Salah satu kewenangan pemerintah daerah adalah . . . . a. Peradilan/yustisi b. Politik luar negeri c. Pertahanan dan keamanan d. Moneter dan fiskal nasional e. Penyelenggaraan pendidikan 16. Otonomi daerah adalah suatu pemerintahan daerah yang mempunyai kewenangan sendiri yang keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna meng alokasikan sumber-sumber material yang substansial tentang fungsi-fungsi yang berbeda. Pernyataan tersebut dikemukakan oleh . . . . a. Philip Mahwood b. Kusumaatmaja c. The Liang Gie d. J. Franseen e. Syarief Salch 17. Setiap daerah berhak memungut pajak daerah yang berada di wilayahnya. Pajak yang diperoleh pemerintah daerah masuk sebagai . . . . a. Lain-lain pendapatan b. Pendapatan asli daerah c. Dana cadangan daerah d. Penerimaan pinjaman daerah e. Dana perimbangan asli daerah 18. Perkembangan penyelenggaraan kekuasaan negara di daerah juga terjadi dalam proses pemilihan kepala daerah. Ada tiga sistem pemilihan atau pengangkatan kepala daerah yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu penunjukan langsung oleh pemerintah pusat gubernur ditunjuk dan diangkat oleh presiden, bupati/wali kota oleh menteri dalam negeri, dipilih oleh Dewan Per wakilan Rakyat Daerah, pada saat ini pemilihan kepala daerah dilakukan dengan cara . . . . a. Dipilih oleh partai politik b. Dipilih langsung oleh rakyat c. Pengangkatan kepala daerah d. Dipilih oleh pemuka dan tokoh masyarakat e. Dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 19. Hak DPRD meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan disebut hak . . . . a. Menyatakan pendapat b. Bertanya c. Interpelasi d. Angket e. Remisi 20. Ikut secara aktif dalam Gerakan Non-Blok merupakan wujud realisasi urusan pemerintahan pusat dalam bidang . . . . a. Agama b. Yustisi c. Keamanan d. Pertahanan e. Politik luar negeri 21. Pertahanan negara termasuk urusan pemerintah pusat karena dampak yang ditimbulkan bersifat nasional. Hal ini sesuai pembagian urusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasar kriteria . . . . a. Efisiensi b. Efektivitas c. Internalisasi d. Eksternalitas e. Akuntabilitas 22. Tugas kepala daerah sebagai pemimpin pemerintah daerah adalah . . . . a. Memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi b. Membuat perjanjian dengan negara lain c. Memberi tanda gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan d. Menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama menteri e. Menyusun dan mengajukan peraturan daerah tentang APBD 23. Partisipasi mengisi kemerdekaan dapat juga dilaksanakan dengan membayar pajak. Membayar pajak tepat waktu sangat penting karena . . . . a. Pajak merupakan dana cadangan daerah b. Pajak merupakan salah satu dana perimbangan c. Pajak harus disetorkan kepada pemerintah pusat d. Pajak merupakan salah satu pendapatan asli daerah e. Pajak yang tinggi dapat meningkatkan kesejahteraan warga negara 24. Urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan yang ditunjukkan oleh pilihan . . . . a. - Absolu - Konkuren - Khusus b. - Fleksibel - Konkuren - Umum c. - Absolut - Konkuren - Umum d. - Fleksibel - Konkuren - Khusus e. - Absolu - Fleksibel - Khusus 25. Perhatikan asas-asas berikut 1. Tugas pembantuan 2. Dekonsentrasi 3. Desentralisasi 4. Sentralisasi 5. Otonomi Penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah dilaksanakan berdasarkan asas yang terdapat pada angka . . . . a. 1, 2, dan 3 b. 1, 2, dan 4 c. 2, 3, dan 4 d. 2, 3, dan 5 c. 3, 4, dan 5 26. Pemerintah dalam menjalankan fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator. Fungsi yang dimaksud adalah . . . . a. Pelayanan b. Pengaturan c. Pengawasan d. Perlindungan e. Pemberdayaan 27. Perhatikan komponen berikut! 1. Kelautan dan perikanan 2. Pariwisata 3. Pertanian 4. Kehutanan Komponen di atas termasuk dalam urusan . . . . a. Pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar b. Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar c. Pemerintahan khusus d. Pemerintahan pilihan e. Pemerintahan umum 28. Perhatikan urusan-urusan pemerintahan berikut! 1. Pengendalian penduduk dan keluarga berencana. 2. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. 3. Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pengembangan kehidupan demokrasi ber dasarkan Pancasila. 5. Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum ditunjukkan oleh angka . . . . a. 1, 2, dan 3 b. 1, 2, dan 4 c. 2, 3, dan 4 d. 2, 3, dan 5 e. 3, 4, dan 5 29. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah didanai dari dan atas beban APBN. Arti dari pernyataan tersebut adalah . . . . a. Pemerintah mengalokasikan belanja dalam rangka asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang bersifat langsung ke daerah tanpa melalui APBD b. Pemerintah mengalokasikan belanja dalam rangka asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang bersifat tidak langsung ke daerah tanpa melalui APBD c. Pemerintah mengalokasikan belanja dalam rangka asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang bersifat tidak langsung ke daerah melalui APBN d. Pemerintah mengalokasikan belanja dalam rangka asas desentralisasi dan dekonsentrasi yang bersifat tidak langsung ke daerah melalui APBN e. Pemerintah mengalokasikan belanja dalam rangka asas sentralisasi dan desentralisasi yang bersifat tidak langsung ke daerah melalui APBN 30. Fungsi ini dijalankan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih. Fungsi yang dimaksud adalah . . . . a. Pelayanan b. Pengaturan c. Pengawasan d. Perlindungan e. Pemberdayaan B. Kerjakan soal-soal berikut! 1. Jelaskan tujuan otonomi daerah menurut penjelasan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014! Menurut penjelasan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tujuan otonomi daerah adalah pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat diharapkan dapat dipercepat perwujudannya melalui peningkatan pelayanan di daerah dan pemberdayaan masyarakat atau adanya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah. Dengan demikian, pada intinya tujuan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan memberdayakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan. 2. Bedakan pengertian antara urusan pemerintahan absolut dan urusan pemerintahan konkuren! Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan dibagi antara pemerintah pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota. 3. Mengapa dalam penerapan otonomi daerah, setiap daerah diberi wewenang mengatur daerahnya dan membuat peraturan yang mendukung kemajuan daerahnya? Alasan dalam otonomi daerah pemerintah daerah diberikan kewenangan mengatur daerahnya dan membuat peraturan yang mendukung adalah sebagai berikut. a. Tindakan tersebut dilakukan untuk mempercepat pembangunan daerah. b. Tindakan tersebut dilakukan untuk memotong jalur dan waktu pengurusan birokrasi sehingga mendorong datangnya investasi 4. Dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah terkadang ada oknum yang mengguna kan cara-cara melanggar peraturan pemilu. Pelanggaran tersebut sengaja dilakukan untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat. Pelanggaran yang dilakukan antara lain money politic, menjatuhkan lawan politik dengan menyebarkan isu-isu negatif, dan berbagai upaya lain yang dilarang dalam kampanye. Apa pendapat Anda mengenai fenomena tersebut? Seharusnya itu dilarang dilakukan, meninggikan derajat sendiri dengan menjatuhkan orang lain itu sangat memalukan. orang seperti itu kurang mempelajaru etika. seharusnya pemerintah dapat mengatasi masalah ini, dengan memberikan penyuluhan kampanye atau pemilu yang luberjurdil 5. Bagaimanakah pengaturan tentang urusan pemerintahan umum sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014? Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 klasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan yakni urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Kami mohon maaf bila ada kesalahan jawaban maupun pertanyaan..Berilah komentar kesalahan apa yang ada dan kami akan kasih - Indonesia merupakan negara yang menggunakan konsep unitarisme kesatuan. Konsep negara kesatuan merupakan cita-cita yang ingin dicapai dalam kongres Sumpah Pemuda 1928. Komitmen berbangsa satu, bertanah air satu dan berbahasa satu Indonesia, dapat terwadahi dalam bentuk negara kesatuan. Secara resmi, negara kesatuan disepakati sebagai bentuk negara Indonesia oleh Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni jurnal Berkayuh Di antara Bentuk Negara Kesatuan dan Federal 2008 karya Ni’matul Huda, dijelaskan bentuk negara kesatuan pada umumnya menggunakan sistem pemerintahan presidensiil atau parlementer. Baca juga Demokrasi Indonesia Periode Parlementer 1949-1959 Periodisasi penyelenggaraan NKRI Untuk pembagian kewenangan antara daerah dan pusat, dalam sejarah Indonesia silih berganti menerapkan sistem sentralisasi dan desentralisasi. Berikut penjelasannya Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 Indonesia pada periode ini menerapkan sistem pemerintahan presidensiil dan parlementer. Sistem pemerintahan presidensiil diterapkan dari 18 Agustus hingga 14 November 1945. Selama 3 bulan tersebut, presiden berperan sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Presiden dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat KNIP dalam pelaksanaan pemerintahan masa peralihan. Pada masa tersebut, Pemerintah Indonesia belum mampu mendirikan lembaga legislatif dan yudikatif karena kondisi keamanan negara yang masih belum stabil. Indonesia mengubah sistem pemerintahan presidensiil menjadi parlementer pada 14 November 1945-27 Desember 1949. Dalam rentang waktu empat tahun, Indonesia dipimpin oleh delapan kabinet berbeda. Baca juga Penerapan Demokrasi Terpimpin Periode Demokrasi Liberal 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 Pada periode ini Indonesia menerapkan sistem pemerintahan parlementer dengan dasar konstitusi UUDS 1950. Pada masa ini, Indonesia pernah diperintah oleh tujuh kabinet berbeda, yaitu – Pengelolaan kekuasaan negara tidak hanya dilakukan di tingkat pusat, tetapi juga dilakukan di tingkat daerah. Ketentuan pengelolaan kekuasaan negara di tingkat daerah telah diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 18 Ayat 1 UUD RI Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kapubaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan pasal tersebut dapat dipahami bahwa setiap wilayah provinsi dan kabupaten/kota memiliki pemerintahan daerah yang bertugas sebagai pengelola kekuasaan negara di tingkat daerah. Baca juga Pengelolaan Kekuasaan Negara di Tingkat Pusat Dalam buku Hukum Pemerintahan Daerah dalam Persprektif Otonomi Khusus 2017 karya Husni Jalil dkk, pemerintahan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pemerintahan Republik Indonesia. Pemerintahan daerah hadir sebagai pembantu pemerintahan pusat dalam mengelola kekuasaan negara demi mewujudkan tujuan negara. Proses penyelenggaraan pemerintahan daerah begitu dinamis. Hal tersebut disebabkan oleh berubahnya undang-undang yang menjadi landasann pengelolaan pemerintahan ada 11 undang-undang yang pernah mengatur tentang pemerintahan daerah. Mulai dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1945 hingga Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014. Susunan Pemerintahan Daerah Menurut Pasal 57 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, penyelenggaraan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah. Baca juga Hubungan Pemerintah Daerah dan DPRD Kepala daerah untuk wilayah provinsi disebut gubernur, untuk wilayah kabupaten disebut bupati, dan untuk wilayah kota disebut wali kota. Sedangkan DPRD dibedakan menjadi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Penyelenggaraan pemerintahaan daerah Dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah menggunakan prinsip otonomi daerah. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Artinya, setiap pemerintah daerah memiliki hak untuk mengatur wilayahnya sendiri. Hak tersebut tidak bisa dijalankan secara sembarangan, harus berlandaskan pada undang-undang nomor 23 tahun 2014. Baca juga Peran Pemerintah Daerah dalam Otonomi Daerah Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

perkembangan penyelenggaraan kekuasaan negara di daerah juga terjadi